PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung. (2) KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada
dan Mahkamah Agung. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
