Pasal 30
BAB 6 — PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) Dalam hal terdapat Calon PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pengusulan pelantikan Pasangan Calon terpilih. (2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih berhalangan tetap, KPU hanya mengusulkan pelantikan terhadap calon terpilih yang memenuhi syarat meskipun tidak berpasangan. (3) Pengusulan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pemberitahuan dan dokumen pendukung yang membuktikan salah satu calon terpilih berhalangan tetap. (4) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, KPU menyampaikan
pemberitahuan disertai dengan dokumen pendukung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi: a. meninggal dunia; atau b. tidak diketahui keberadaannya. (6) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat. (7) Pemberitahuan kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan pemberitahuan dan bukti bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana.
