Pasal 33
BAB 6 — PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada PRESIDEN sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
