Pasal 19
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ke dalam berita
acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi, serta dibubuhi cap. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada: a. Partai Politik; dan b. Bawaslu Provinsi. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui: a. papan pengumuman; b. laman KPU Provinsi/KIP Aceh; dan/atau c. media cetak atau media elektronik. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa: a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan b. naskah asli (hardcopy) paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih. (7) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disertai dengan salinan berita acara dan salinan Keputusan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b.
