Pasal 18
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT DPRD Provinsi pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak. (3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai
Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya. (4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama. (5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPRD Provinsi yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama. (6) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPRD Provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD Provinsi yang terdapat kelebihan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
