Pasal 17
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi. (4) Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Provinsi dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjenis kelamin sama, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
