PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
