Pasal 15
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada: a. Partai Politik; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui: a. papan pengumuman; b. laman KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau c. media cetak atau media elektronik. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU berupa:
a. naskah asli elektronik (softcopy) melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU pada hari yang sama dengan penetapan calon terpilih; dan b. naskah asli (hardcopy) melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan calon terpilih.
