PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPR untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
