PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 78
Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 78A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
