Pasal 77
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal: a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; b. berhalangan tetap; atau c. dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; (3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
