Pasal 65
(1) Dihapus. (2) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif,
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon. (3) Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 24A. (4) Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (5) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29. (6) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
