Pasal 64
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (3) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi sebaran dukungan, Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda Bakal Pasangan Calon perseorangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B dan Pasal 20C. (5) Dalam hal pada verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dukungan ganda berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus, dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
