PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 62
(1) Dihapus. (2) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon dan Bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan bakal calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
