Pasal 66
(1) Berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan minimal dan persebaran. (2) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan
persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan memenuhi syarat. (3) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
