PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 59
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a dan huruf b.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
