PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 58
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Dokumen Perbaikan (formulir Model TT.2-KWK).
- Ketentuan huruf b Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
