PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 57
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada PPS melalui PPK; b. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan, setelah mendapat pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah, untuk arsip; dan c. 1 (satu) rangkap asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk arsip.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
