Pasal 56
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima, dengan ketentuan: a. jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang
telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk; dan c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan.
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
