PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 55
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau syarat Calon.
- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
