PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 60
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
