Pasal 46
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi INDONESIA (Himpsi) tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk: a. MENETAPKAN standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan standar bebas penyalahgunaan narkotika dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. MENETAPKAN rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan
pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. (4) Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (5) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
- Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
