PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 44
(1) Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan: a. mendaftarkan Tim Kampanye; b. dihapus. (2) Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
