Pasal 43
(1) Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan
Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3- KWK Parpol; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4- KWK Parpol; e. dihapus; dan f. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi: a. berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.3-KWK Perseorangan; d. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; e. dihapus; dan f. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. 43. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan Pasal 44 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
