PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 49
Dalam hal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas, Pasangan Calon wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama; dan c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
- Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
