Pasal 26
(1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kecamatan; dan c. PPS. (3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
