PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 27
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
