PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
(1) PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bakal Pasangan Calon; c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
