Pasal 24
(1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. (2) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. (3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. (4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
