Pasal 20
(1) Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; b. verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; c. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan g. verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. (4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (6) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan. (9) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(10) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang memberikan dukungan, dukungan tersebut dicoret dan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan. (12) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
