Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran pada akhir masa penyerahan dokumen dukungan, dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. (5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18 dihapus.
Pasal 19 dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
