PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 16
Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, terdiri dari: a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya; b. verifikasi administrasi; dan c. verifikasi faktual.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
