Pasal 15
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan, dan telah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. (3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy. (4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (5) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Bakal Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK; dan c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah. (6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
