Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan. (2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif; atau b. formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara perorangan; atau c. formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara kolektif; dan d. dalam hal dukungan dihimpun menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, Bakal Pasangan Calon melengkapi dukungan dengan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan. (3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan, tapi tidak menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bakal
Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: a. nomor induk kependudukan; b. alamat; c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); d. desa atau sebutan lain/kelurahan; e. kecamatan; f. kabupaten/kota; g. tempat dan tanggal lahir/umur; h. jenis kelamin; dan i. status perkawinan. (3a) Dalam hal dukungan terhadap Pasangan Calon perseorangan disusun dalam formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan, tetapi tidak terdapat materai dan tanda tangan Pasangan Calon perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun rekapitulasi dukungan dari formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan. (4) Dihapus. (5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. (6) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (7) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk: a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (8) Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai pada dokumen kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah dan Pasal 15 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
