Pasal 102A
(1) Dalam hal terdapat keadaan: a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar; b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu); c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Tata cara penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 103 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
