Pasal 103
(1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (1a) Penggunaan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, dan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan dalam penyusunan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, digunakan dalam Pemilihan Tahun 2018. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus
khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan KPU RI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU RI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JURI ARDIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
