PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 100
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan. (2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pendaftaran.
- Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 102A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
