Pasal 80
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dan MENETAPKAN Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 1 (satu) hari sejak sejak dinyatakan memenuhi syarat.
Pasal 83 dihapus.
Pasal 84 dihapus.
Pasal 85 dihapus.
Pasal 86 dihapus.
Bab IX dihapus.
Ketentuan Pasal 100 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
