Pasal 8
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Materi sosialisasi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, meliputi: a. mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; b. tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; c. peran serta masyarakat dan partai politik dalam pemutakhiran data; dan d. penyusunan daftar Pemilih. (2) Materi sosialisasi pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2, meliputi: a. jadwal pencalonan Pasangan Calon; b. persyaratan pencalonan bagi Pasangan Calon; c. mekanisme verifikasi persyaratan Pasangan Calon; d. penetapan Pasangan Calon; e. pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon. (3) Materi sosialisasi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 3, meliputi: a. ketentuan kampanye; b. jadwal kampanye; c. visi, misi dan program kerja Pasangan Calon. (4) Materi sosialisasi dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4, meliputi: a. jadwal penyampaian laporan dana Kampanye; b. jenis laporan dana Kampanye; c. penyusunan laporan dana kampanye; d. audit dan hasil audit dana kampanye.
(5) Materi sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5, meliputi: a. tata cara pemungutan suara; b. tata cara penghitungan suara; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara; d. pengumuman hasil Pemilihan.
