PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui: a. komunikasi tatap muka; b. media massa; c. bahan sosialisasi; d. mobilisasi sosial; e. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; f. laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; g. papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; h. media sosial; i. media kreasi; dan/atau j. bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima Informasi Pemilihan dengan baik.
