PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 7
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Materi Sosialisasi Pemilihan mencakup: a. seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang terdiri dari:
- pemutakhiran data dan daftar Pemilih;
- pencalonan dalam Pemilihan;
- kampanye dalam Pemilihan;
- dana kampanye peserta Pemilihan;
- pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan; dan
- penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan. b. materi lain terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
