PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Politik bagi Pemilih. (2) PPK dan PPS melaksanakan Sosialisasi Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat.
