PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 35
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU. (2) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi/KIPAceh. (3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Tanda pengenal Pemantau Pemilihan berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Pemilihan Asing.
