PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 34
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 memuat informasi tentang: a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memberi tugas; b. nama anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan, ukuran 4 cm x 6 cm berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing.
