PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 36
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Lembaga Pemantauan Pemilihan mempunyai hak: a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
