Pasal 25
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pendidikan Politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tujuan: a. membangun pengetahuan politik; b. menumbuhkan kesadaran politik; dan c. meningkatkan partisipasi politik. (2) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Pendidikan Politik bagi Pemilih. (3) Dalam melaksanakan Pendidikan Politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
