Pasal 26
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (3) Selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau
dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
