Pasal 24
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan informasi tahapan, jadwal dan program Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih. (2) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan. (3) Dalam melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap warga negara, kelompok, organisasi
kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, komunitas masyarakat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
