PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 23
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan/atau b. memberikan masukan atau pendapat penyempurnaan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan hasil evaluasi.
