PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 22
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. menjadi petugas penyelenggara Pemilihan; b. memberi masukan atau tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan; dan/atau c. menjadi pendukung kegiatan dari peserta Pemilihan.
